UMROHTERUS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dan mengingat kemajuan –
alhamdulillah– dalam vaksinasi masyarakat dan menurunnya jumlah kasus corona, maka disetujui untuk meringankan tindakan pencegahan yang berlaku mulai Ahad, 17 Oktober 2021, sebagai berikut:
Pertama: Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka -kecuali di tempat yang dikecualikan- sambil tetap wajib memakainya di tempat tertutup.
Kedua: Bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dilonggarkan sebagai berikut:
1- Mengizinkan penggunaan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan tetap menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.