Batalnya Ibadah Haji 2020 di Indonesia di tengah Pandemi
Umrohterus.com, JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. “Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjutnya. Baca selengkapnya…
Alhamdulillah, Arab Saudi mulai Kembalikan ke Kehidupan Normal
Umrohterus.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai mencabut larangan bepergian keluar rumah secara bertahap di seluruh kota dan wilayah. Termasuk mengembalikan aktivitas perekonomian seperti sedia kala dengan 11 Tahapan.

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dari otoritas kesehatan mengenai tindakan yang diambil oleh Kerajaan dalam menghadapi virus corona (Covid-19).
Berikut perubahan jam malam (curfew) dan peraturan yang dikeluarkan, sebagaimana rilis Saudi Press Agency(SPA):
Pertama, mulai Kamis, 5 Syawwal 1441 (28 Mei 2020) hingga Sabtu, 7 Syawwal 1441 (30 Mei 2020):
- Mengizinkan warga untuk keluar rumah mulai jam 6 pagi hingga 3 sore di seluruh wilayah Arab Saudi, kecuali kota Makkah al-Mukaramah.
- Diperbolehkan bepergian antar wilayah dan kota di Arab Saudi selama waktu diizinkan keluar rumah.
- Mengizinkan aktivitas perdagangan sebagaimana peraturan sebelumnya, untuk jenis usaha: pertokoan grosir, retail dan pusat perbelanjaan (mall).
- Tetap melarang seluruh aktivitas yang tidak dapat dilakukannya pembatasan sosial, seperti salon kecantikan, salon cukur, klub olahraga dan kesehatan, pusat hiburan, bioskop, dan yang sejenisnya sebagaimana yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Baca selengkapnya…