Hukum Umroh Sebelum Haji
Saat ini, lamanya antrian haji di Indonesia, membuat sebagian besar umat Islam berumroh sambil menunggu porsi haji. Adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrian yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia. Hal ini menjadi inisiatif jamaah untuk menunaikan umroh terlebih dulu. Lantas bagaimana hukum menunaikan umroh sebelum berhaji? Mengingat hukum haji sendiri yang jauh lebih tegas dibandingkan dengan hukum umroh. Dan apakah setelahnya, kita juga akan dikenakan wajib haji? Nah, berikut pemaparan yang akan menjelaskan tentang hukum menunaikan ibadah umroh sebelum berhaji.
Bagi orang yang baru bisa menunaikan umroh dan belum bisa menunaikan haji sebaiknya menununaikan umroh, sebab semua ulama’ sepakat bahwa menunaikan umroh sebelum menunaikan ibadah haji hukumnya boleh dan sah, baik orang tersebut menunaikan haji pada tahun yang sama atau pada tahun-tahun berikutnya, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dan Imam Ibnu Abdil Barr.
Diperbolehkannya menunaikan umroh sebelum haji berdasarkan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar;
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan ‘umrah sebelum haji”. (Shahih Bukhari, no.1651) Baca selengkapnya…