SAMIRA Travel

Sahabat Umroh Keluarga Anda Read more

SAHABAT UMROH SAMIRA

SAHABAT Umrohku, Mari berumroh sesuai Sunnah Sahabat DGI. Kami mengutamakan pelayanan ibadah sesuai ajaran Sunnah. dilengkapi receiver agar lebih mudah dalam pelaksanaan doa2 selama ibadah UMROH.Selain menyediakan paket dan umroh sebagai bentuk layanan yang tersedia, DGI juga berusaha menghadirkan pembimbing ibadah yang ahli dan mendalami bidang Fiqih Islam, terutama untuk masalah ibadah umroh dan haji, sehingga kami berusaha memberikan bimbingan sejak sebelum berangkat,saat pelaksanaan dan pasca ibadah haji dan umroh, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada jamaah, bahwa ibadah yang Anda jalani telah sah sesuai petunjuk Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Selama perjalanan jamaah Umroh di Tanah Suci akan didampingi oleh Ustadz dan Mutawif/ Guide DGI yang berkomitmen pada Sunnah Rasullah SAW Read more

PROMO UMROH SEMARANG

PERDANA Keberangaktan dari Bandara Ahmad Yani Semarang, charter satu Pesawat, yukk Anda adalah bagian dari rombongan dalam pesawat tersebut Read more

Menjadi Tamu Allah doanya dikabulkan dan dosanya diampuni (HR.Ibnu Majjah)

Sahabat DGI Menjadi Tamu Allah adalah suatu keberkahan jadi tunggu apa lagi??? karena janji Allah PASTI ! Read more

MAU BISNIS SAMBIL IBADAH.?

Yukk Bersama Samira Travel, Anda akan, DI AJARIN, DI BANTUIN DAN DI UMROHIN, Caranya?.... Read more
No Comments
UMROHTERUS.COMIdul Adha identik dengan kurban dimana seseorang atau sekelompok orang menunaikan ibadah kurban sebagai tanda untuk menyebarkan Islam. Pertanyaan yang sering ditanyakan setiap tahunnya salah satunya adalah hubungan antara kurban dengan hutang. Hal ini sering ditanyakan karena hutang identik dengan niat dan kebiasaan yang harusnya bisa kita lakukan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini bahwa, bolehkah berkurban dengan hutang :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sasaran perintah berqurban adalah orang yang mampu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits  dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Bagaimana jika berutang karena tidak mampu?

Sebagian ulama secara tegas menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang.

Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan,  bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).

Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

Saran ini berlaku jika dia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, maka tidak diperbolehkan berhutang untuk kurban, meskipun untuk ibadah, karena dia tidak punya kemampuan untuk membayar cicilannya.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Qurban dengan hutang

Ibnu Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

Dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk qurban. Beliau mengatakan,

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.

Beliau menyebutkan alasannya,

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110)

.

Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan qurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk berqurban.

Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,

إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة

”Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120).

Kesimpulan :

Bahwa kita boleh berhutang untuk berkurban dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

  1. Hutangnya bukan hutang RIBA
  2. Mempunyai kemampuan untuk membayarnya sesuai kesepakatan
  3. Jika membeli dengan Cicilan, juga pastikan Transaksinya adalah bukan RIBA tapi AKAD MURABAHAH atau jual beli yang sudah disyariatkan.

Allahu a’lam.

Semoga kita semua MAMPU BERKURBAN tiap tahun, aamiin

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber : Konsultasisyariah.com

MAU UMROH ??

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Barakallah..Like, Share jika Anda Senang dengan Blog ini