
Ketiga: Disyaratkan telah mendapat 2 dosis vaksin untuk memasuki semua lokasi dan kegiatan yang disebutkan pada kedua di atas, kecuali mereka yang tidak termasuk dan mereka yang dikecualikan seperti yang tampak dalam aplikasi Tawakalna. Dengan komitmen semua orang terhadap tindakan pencegahan yang berlaku, termasuk menggunakan masker.
Keempat: Tetap melakukan social distancing dan menggunakan masker di lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.
Kelima: Dinas Kesehatan menyiapkan tindakan pencegahan yang harus ditaati untuk semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kedua.
Keenam: Penekanan pada sektor publik dan swasta dan sejenisnya; Dengan melakukan verifikasi status imunisasi pada aplikasi Tawakalna bagi semua yang ingin masuk ke fasilitas, dan menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi, termasuk memakai masker.
Ketujuh: Penekanan pada otoritas terkait – masing-masing dalam yurisdiksinya – untuk menerapkan hukuman yang ditentukan bagi pelanggar tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait selama menghadapi pandemi.
Kedelapan: Kementerian Kesehatan menindaklanjuti jumlah kasus akibat infeksi Covid-19, terutama perawatan intensif, dan mengangkat apa yang diperlukan jika perlu memperketat tindakan pencegahan di tingkat kota, muhafadzah atau mantiqah.
Sumber: saudinesia.com
MAU UMROH ??
